Nasional

Bobby soal Isu 4 Pulau Hadiah untuk Keluarga Jokowi: Kenapa Tak Dipindah ke Solo?

Channel9.id – Jakarta. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution buka suara soal polemik empat pulau asal Aceh yang kini ditetapkan menjadi bagian dari Provinsi Sumut. Ia menepis tudingan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan balas jasa kepada keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan memberikan ‘hadiah’ berupa empat pulau.

Menantu Jokowi itu menyebut empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut. Sehingga jika memang hadiah, lanjut Bobby, itu bukan ditujukan kepadanya.

“Kalau memang itu hadiah untuk Pak Jokowi, kenapa tidak dipindahkan saja ke Solo? Itu wilayah Tapteng, jadi hadiahnya bukan ke Bobby Nasution, tapi ke Bupati Tapteng. Karena nanti yang akan mengeluarkan izin segala macam itu Bupati Tapteng,” kata Bobby dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Bobby menjelaskan, berdasarkan informasi dari Bupati Tapanuli Tengah, tidak ada penghuni tetap di pulau tersebut, melainkan hanya nelayan yang singgah sementara dari wilayah Singkil, Sibolga, dan Tapteng.

Bobby menegaskan Pemprov Sumut membuka diri untuk membahas polemik empat pulau itu ke Pemerintah Pusat. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan di daerah tidak akan menyelesaikan persoalan karena keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

“Konfliknya ini soal kepemilikan. Kalau memang soal kepemilikan, ayo kita bahas sama-sama ke Jakarta. Jangan terus ribut di daerah, karena tidak akan selesai,” jelas Bobby.

Soal adanya sumber daya alam yang ada di pulau tersebut, Bobby mengaku belum mengetahui karena belum memegang data yang jelas.

“Katanya ada minyak, gas, dan lain-lain. Tapi saya tidak pegang datanya, dinas pun tidak punya. Jadi kalau ditanya ada potensi, ayo kita bahas sama-sama,” jelasnya.

Pemerintah Pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Dengan begitu keempat pulau itu yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan dan Pulau Panjang kini menjadi bagian Provinsi Sumatra Utara.

Keputusan ini menimbulkan gejolak, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan keempat pulau yang menuai polemik antara Aceh dengan Sumatra Utara merupakan milik provinsinya.

“Empat pulau itu sebenarnya itu kan kewenangan Aceh,” kata Muzakir di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Muzakir menyatakan ia memiliki alasan, bukti, hingga data yang kuat membuktikan jika pulau itu milik Aceh.

“Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh,” ujarnya.

Baca juga: Polemik Status 4 Pulau Aceh-Sumut, Kemendagri Siapkan Langkah Strategis

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  4  =