Hot Topic Nasional

Bom Gereja, Mahfud MD: Ancam Ideologi Negara dan Nilai-nilai Kemanusiaan

Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah mengutuk keras aksi teror bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar.

Mahfud secara tegas mengatakan tindakan bom bunuh diri tersebut sebagai  kejahatan serius, yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, nilai-nilai kemanusiaan dan berbagai kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

“Peristiwa ini kaitannya dengan agama apapun. Ini adalah terror, oleh sebab itu maka, dengan ini pemerintah menyatakan mengutuk keras,” ujar Mahfud MD dalam konferensi persnya, Minggu (28/3) petang.

Baca juga: Bom Bunuh Diri di Gerbang Gereja Makasar 

Atas peristiwa itu, Mahfud mengatakan, pemerintah telah memerintahkan mengusut pelaku kepada aparat penegak hukum, dan aparat-aparat lain yang terkait dengan tugas dengan pemberantasan terorisme.

Masyarakat juga diminta tidak panik dan memberikan informasi kepada aparat jika mencurigai sesuatu yang berkaitan peristiwa itu. “Jika ada yang tahu atau mencurigai sesuatu yang terkait dengan peristiwa tersebut, harap menginformasikan ke kantor polisi terdekat atau kepada aparat yang terkait,” kata Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga sudah menerima informasi awal terkait bom Makassar itu. Dengan kepala BIN, Kapolri, Kepala BNPT, Pimpinan TNI, Kapolda dan Kadensus bahwa ledakan tersebut terjadi setelah Misa ke-2 di Gereja Katedral, dimana jemaat gereja sudah dalam keadaan pulang.

Akibat bom itu, kata Mahfud, 2 orang diduga pelaku bom tewas. Sekitar 20 orang masyarakat dan keamanan gereja luka-luka. Saat ini mereka sedang dirawat di beberapa rumah sakit. “Mungkin bisa bertambah apabila orang-orang melapor terluka dari ledakan tersebut,” ujarnya.

“Sesuai UU No 5 tahun 2018 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2020 tentang penetapan tindak pidana terorisme menjadi UU, maka Tindakan bom bunuh diri tersebut adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau mengakibatkan kerusakan dan kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas public atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan,”tandasnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =