OJK
Hot Topic

BPK Usul Otoritas Jasa Keuangan Diberi Kewenangan Penuntutan

Channel9.id-Jakarta. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengusulkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan penuntutan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian kewenangan tersebut memiliki hak sampai pada penuntutan kepada oknum yang diduga bersalah dalam skandal di industri keuangan, seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal. “Saya usulkan kewenangan OJK sampai pada penuntutan sama seperti KPK,” kata Anggota VI BPK Harry Azhar Aziz, Rabu, 29 Juli 2020.

Dia mengaku telah menyatakan usulan ini kepada sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Namun, usulan ini tak mendapatkan persetujuan dari kedua pihak tersebut. “Beberapa anggota DPR, kalau OJK diberikan kewenangan seperti itu, KPK protes. (Mereka bilang) kalau OJK diberikan kewenangan (seperti KPK) nanti kami-kami juga ditangkap,” ujar Harry.

Begitu juga dengan pemerintah. Usulan BPK agar OJK memiliki kewenangan lebih kuat tak mendapatkan dukungan dari pemerintah. “(Saya bilang) ya kalau tidak salah tidak ditangkap. Tapi kecenderungannya DPR dan pemerintah tidak setuju. Padahal saya sudah ngotot,” kata Harry.

Mengutip laman resmi OJK, lembaga itu dibentuk pada 2011 berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Namun, pengawasan sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK pada 31 Desember 2013.

Dalam Pasal 6 disebutkan tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).

Dalam Pasal 9 disebutkan pula beberapa tugas OJK, antara lain menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, serta memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan.

OJK juga memiliki wewenang untuk menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan memberikan atau mencabut izin usaha, izin perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, dan surat tanda terdaftar.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  44  =  47