Channel9.id-Jakarta. Keputusan Pemerintah membatalkan jamaah calon haji pada 2020 masih mengundang polemik. Selain kisah pilu, jamaah yang batal berangkat dan jeritan biro penyedia jasa haji, kabar pengalihan dana untuk penguatan rupiah sempat mengemuka.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa dana haji tidak akan digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai syariah.
“Saya ingin meluruskan berita yang beredar di media sosial pada 2 Juni 2020 yang menyatakan dana haji dalam bentuk valuta asing US$D 600 juta dipakai untuk memperkuat rupiah. Hal tersebut tidak benar sama sekali,” ujarnya pada diskusi virtual bertajuk Dana Haji oleh BPKH, Kamis (04/06).
Menurut Anggito, berita tersebut muncul dari acara Halal bi Halal 26 mei 2020. Saat itu, BPK menyampaikan kepada jajaran Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), sekaligus memberikan up date perkembangan dana haji. Hal itu, menurut dia, pemberitaan pada 2 Juni tersebut memberikan kesan bahwa dana haji dipakai untuk rupiah bukan untuk berhaji.
“Kami ingin meyakinkan, pada seluruh masyarakat Indonesia, jamaah haji khususnya, bahwa dana dalam bentuk rupiah dan valas sebesar Rp135 triliun yang tersimpan di rekening BPKH dikelola dengan prinsip syariah, aman berhati-hati. Kami yakinkan juga pengelolaannya optimal,” ujarnya.
Menurut Anggito, pembatalan keberangkatan jamaah haji dikarenakan beberapa pertimbangan. Salah satunya ketidakpastian pemerintah Arab Saudi dan mepetnya Indonesia di tengah Pandemi Covid-19.
Dalam rekomendasi World Hajj Umrah Convention yang dipaparkan BPKH akhir Mei silam, disebut negara mayortias muslim mendapat prioritas. Indonesia bisa mengirim maksimal 25 persen dari dari total kuota nasionalnya.
IG