Channel9.id – Jakarta. Sahbirin Noor alias Paman Birin mengundurkan diri dari Gubernur Kalimantan Selatan di sisa jabatan kedua periode 2021-2024. Pengunduran diri ini dilakukan sehari setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, Rabu (13/11/2024).
“Saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses,” ujar Sahbirin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan Agus Dyan Nur, dan Staf Ahli Gubernur.
Sahbirin menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Pemprov Kalsel atas kesalahannya selama menjabat sebagai gubernur.
“Pasti banyak hal barangkali, saya banyak berbuat kesalahan, membuat bapak ibu kurang nyaman selama saya menjadi Gubernur. Maka di momen berharga ini, saya mengucapkan mohon maaf dan ampun kepada seluruh keluarga besar ASN di Pemprov Kalsel. Begitu juga Bunda,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Sahbirin berpesan kepada seluruh ASN agar tetap menjalankan kinerja yang baik, meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai gubernur.
Selesai berpamitan, Sahbirin dan istri pun menyempatkan bersalaman dengan para pegawai lingkup Pemprov Kalsel.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin. Dengan begitu, penetapan status tersangka kasus suap proyek terhadap Sahbirin dinyatakan tidak sah.
Hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sahbirin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” ujar hakim Afrizal Hady saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata hakim.
Baca juga: Kalah Praperadilan Lawan Sahbirin Noor, KPK Sayangkan Putusan Hakim PN Jaksel
HT