Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. KPK menyebut penetapan Sahbirin sebagai tersangka merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di Kalsel.
“KPK menyayangkan putusan Praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Tessa menuturkan, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal tersebut ‘membebankan’ penyelidik dan penyidik KPK untuk berhati-hati dalam memproses seseorang menjadi tersangka, yakni dengan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum seseorang.
“Pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Di sisi lain, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan di tahap penyidikan,” ucap Tessa.
“Namun, perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus ya sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut,” sambungnya.
Kendati demikian, Tessa menyampaikan KPK tetap menghormati putusan pengadilan. Ia mengatakan pimpinan serta Biro Hukum dan Kedeputan Penindakan KPK akan mempertimbangkan risalah putusan praperadilan untuk menentukan sikap selanjutnya.
“Dan KPK akan mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” kata Tessa.
KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Sahbirin Noor meski sudah tidak lagi berstatus tersangka.
“Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin. Dengan begitu, penetapan status tersangka kasus suap proyek terhadap Sahbirin dinyatakan tidak sah.
Hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sahbirin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” ujar hakim Afrizal Hady saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyatakan Sahbirin tidak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Sahbirin. Sebab, tidak ada bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Sahbirin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata hakim.
Selain itu, hakim juga membantah dalil KPK yang menyebut Sahbirin tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Hakim menilai pernyataan KPK yang menyebut Sahbirin menghilang dan tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.
Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.
“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” jelas hakim.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur
HT