Channel9.id – Jakarta. Hakim agung nonaktif Mahkmamah Agung (MA) Gazalba Saleh disebut meminta seorang notaris bernama Tunggul Nirboyo untuk menuliskan pembelian rumah di Bekasi, Jawa Barat sebesar Rp 3,5 miliar di akta pembelian. Tunggul mengaku tidak mengetahui harga asli rumah tersebut Rp 7,5 miliar.
Hal itu diungkap Tunggul saat dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK untuk menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menggali informasi terkait pembelian aset Gazalba berupa rumah dari seseorang bernama Muhammad Kharazzi kepada notaris yang mengurus transaksi tersebut.
Rumah yang dimaksud merupakan rumah dua tingkat di atas tanah seluas 638 meter persegi dengan luas bangunan 1.248 meter persegi di Klaster Terrace Garden Blok G, Perumahan Citra Gran, Jalan Alternatif Cibubur, Jatikarya, Kota Bekasi.
“Kalau di PPJB-nya itu sekitar bulan Juli ya 2022,” kata Tunggul.
“Kemudian sudah ditentukan harga rumah yang mau dibeli?” tanya hakim.
“Sudah,” jawab Tunggul.
“Berapa harganya?” tanya hakim Fahzal.
“Angkanya agak keriting, Rp3.526.710.000 (Rp3,5 miliar),” ungkap Tunggul.
Tunggul mengatakan angka tersebut tertera dalam akta jual beli. Dia mengatakan harga itu ditulis berdasarkan permintaan Gazalba.
“Harganya segitu?” tanya hakim melanjutkan.
“Iya permintaannya segitu,” jawab Tunggul.
Hakim lantas menyentil notaris yang mengurus pembelian aset Gazalba tersebut karena nilai transaksi tidak bisa begitu saja sesuai permintaan. Fahzal pun menekankan bahwa jual beli tanah tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Permintaan? Jangan permintaan, kalau lokasinya (tanahnya) besar, NJOP nya tinggi, gimana caranya menentukan harga segitu-segitu, seenaknya saja pak,” sentil hakim.
“Jadi seingat saya itu kedua belah pihak mengakunya segitu pak,” timpal Tunggul.
Mendengar penjelasan itu, lantas Hakim Fahzal pun menyinggung keterangan Kharazzi yang mengaku menjual rumah di harga Rp 7,5 miliar.
“Saudara tahu enggak harga rumah itu Rp 7.5 miliar?” tanya hakim.
“Saya kurang tahu pak,” jawab Tunggul.
“Kemarin kami sudah periksa Muhammad Kharazzi. Dia jual itu Rp 7,5 miliar bersih,” kata Fahzal.
Namun, Tunggul mengaku tidak tahu soal pengakuan Kharazzi tersebut. Ia kembali menekankan bahwa ia diminta membuat nota pembelian sebesar Rp 3,5 milair.
“Itu penjual sendiri duduk di kursi sodara (sebagai saksi). Saya yang periksa hari Senin, Rp 7,5 miliar, ternyata aslinya dibuat Rp 3,5 miliar, betul kan?” kata Fahzal.
“Betul,” jawab Tunggul.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta. Ia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.
Ia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.
Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekatnya. Total TPPU-nya sekitar Rp24 miliar.
HT