Hot Topic Hukum

BPN Ajukan Kasasi, Yusril Yakin Gugatan Bakal Ditolak MA

Channel9.id-Jakarta. Ketua Badan Pemenangan (BPN) Djoko Susanto mengajukan kasasi atas putusan Bawaslu ke Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Pengajuan kasasi telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.

Namun, kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf yakin MA akan kembali menolak pengajuan kasasi tersebut. Menurutnya, Prabowo-Sandiaga tidak memiliki legal standing karena gugatan sebelumnya diajukan atas nama BPN ban dukan Prabowo-Sandi.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba Pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga, tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya tidak pernah berperkara,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya Djoko Santoso mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran TSM ke Bawaslu. Namun, Bawaslu tidak menerima gugatan karena tidak ada alat bukti yang disertakan.

Djoko kemudian mengajukan kasasi atas putusan Bawaslu ke MA. Namun kemudian MA menguatkan putusan Bawaslu, dengan pertimbangan BPN tidak memiliki legal standing. Seharusnya yang mengajukan gugatan adalah Prabowo-Sandiaga.

Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak mengetahui pengajuan kasasi oleh Djoko. Ia menduga tim kuasa hukum yang lama kembali mengajukan saksi tanpa koordinasi.

“Perkara kasasi ini adalah perkara yang kemarin ditolak karena persoalan administrasi, dan memakai kuasa (hukum) yang lama, itu lawyer tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya (ke MA),” kata Dasco, Selasa (9/7) malam.

Anggota Komisi III DPR RI itu akan berkomunikasi dengan Prabowo terkait dengan adanya kasasi kedua kalinya di MA itu.

“Kami tidak tahu dan tidak dikoordinasikan, apalagi minta izin. Saya akan koordinasikan dulu dengan pak Prabowo secepatnya. Dan saya sudah konfirmasi ke Pak Sandi bahwa Sandi enggak tahu soal itu. Karena ternyata yang dipakai kuasa yang lama,” ujar Dasco. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  7  =