Nasional

BPN Banten: HGB Pagar Laut Tangerang Terbit Berdasarkan Girik Tahun 1982

Channel9.id – Jakarta. Kasubag Umum dan Humas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Mutmainah, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, diterbitkan berdasarkan girik tahun 1982.

“Kemarin sudah disampaikan di satu kesempatan bincang oleh Pak Ossy, Pak Wamen ATR/Wakil Kepala BPN, dasar penerbitan sertifikat di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dari Girik tahun 1982,” kata Mutmainah melalui sambungan telepon, Kamis (23/1/2025), dilansir dari Kompascom.

Girik tersebut kemudian dijadikan sebagai petunjuk dasar untuk mendaftarkan tanah pertama kali atau pengakuan hal terbit pada 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Jika berdasarkan Girik, kata Mutmainah, wilayah yang kini memiliki HGB dan SHM itu sebelumnya merupakan tanah milik adat yang kemudian ada pengakuan hak yang prosesnya di Kantor Pertanahan.

Terkait apakah dulunya wilayah tersebut dulunya daratan yang terkena abrasi, Mutmainah menyebut belum mengetahui hal tersebut. Menurutnya, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.

“Ini masih belum tahu bagaimana faktanya secara data fisiknya, karena kemarin yang diminta untuk berkoordinasi dengan Dirjen SPPR (Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang). Dirjen SPPR berkoordinasi dengan BIG (Badan Informasi Geospasial), dan statmen Pak Menteri terakhir, ada sebagian yang memang masuk kawasan pantai dan sebagian lagi di luar kawasan pantai,” tuturnya.

Sebelumnya, Agung Sedayu Group mengaku memiliki SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid mengatakan setelah dilakukan pengecekan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan tahun 1982, posisi pagar laut saat itu berada di daratan. Dulunya, lanjut dia, tempat itu adalah lahan bekas tambak atau sawah yang terabrasi.

Ia menyampaikan SHGB itu terdaftar atas nama anak usaha Agung Sedayu Group, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Anak perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu hanya memiliki SHGB di dua Desa Kohod yang terletak di Kecamatan Pakuhaji.

“Perhatikan ucapan pernyataan Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkoordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai Desa Kohod, apakah sertifikat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar,” kata Muannas dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

Kementerian ATR/BPN sebelumnya mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.

Pada Rabu (22/1/2025), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut ratusan SHGB dan SHM atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten, tersebut. Pencabutan dilakukan karena landasan cacat hukum dan material lantaran berada di luar garis pantai.

Baca juga: Akui Punya SHGB di Pagar Laut Tangerang, Agung Sedayu: Dulunya Daratan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62  +    =  68