Channel9.id – Jakarta. Agung Sedayu Group mengaku memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Pihaknya mengklaim, kawasan yang dipagari bambu itu sebelumnya merupakan daratan, bukan lautan.
Kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, mengatakan daratan itu terabrasi sehingga menjadi laut.
“Perhatikan ucapan pernyataan Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkoordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai Desa Kohod, apakah sertifikat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar,” kata Muannas dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).
Ia menyampaikan SHGB itu terdaftar atas nama anak usaha Agung Sedayu Group, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Anak perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu hanya memiliki SHGB di dua Desa Kohod yang terletak di Kecamatan Pakuhaji.
Menurut Muannas, setelah dilakukan pengecekan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan tahun 1982, posisi pagar laut saat itu berada di daratan. Dulunya, lanjut dia, tempat itu adalah lahan bekas tambak atau sawah yang terabrasi.
“Kemudian cocokkan dengan Google Earth yang SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar pagar bambu, semua jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan sudah menjadi SHGB PT dan beberapa SHM di antaranya milik warga yang hari ini di soal,” katanya.
“Di mana masalahnya kalo SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi tapi belum musnah, sebab masih diketahui batas-batasnya dalam posisi terkavling yang kemudian sudah dialihkan menjadi SHGB PT,” ungkap Muannas.
Di sisi lain, Muannas mengklaim SHGB tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia menyebut SHGB itu dibeli dari warga dan dilakukan balik nama secara resmi.
“SHGB di atas sesuai proses dan prosedur dan kita beli dari rakyat SHM dan dibalik nama resmi, bayar pajak dan ada SK Surat Izin Lokasi/PKKPR,” tuturnya.
Kementerian ATR/BPN sebelumnya mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.
Pada Rabu (22/1/2025), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut ratusan SHGB dan SHM atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten, tersebut. Pencabutan dilakukan karena landasan cacat hukum dan material lantaran berada di luar garis pantai.
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, ia menyatakan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut.
“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” ujar Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
HT