BPOM Bikin Pedoman Penggunaan Nitrogen Cair Pada Makanan
Nasional

BPOM Bikin Pedoman Penggunaan Nitrogen Cair Pada Makanan

Channel9.id-Jakarta. Beberapa waktu lalu, kasus keracunan nitrogen cair pada jajanan ‘chiki ngebul’ mengemuka setelah menjatuhkan puluhan korban. Berangakat dari itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis pedoman penggunaan nitrogen cair.

Baca juga: Penyidik Minta Keterangan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

BPOM menjelaskan bahwa ‘chiki ngebul’ merupakan pangan olahan siap saji golongan pangan ekstrudat yang dituangkan atau dicelup nitrogen cair. Zat ini digunakan untuk mendinginkan makanan dengan cepat serta menghasilkan efek berasap.

“Pada dasarnya, nitrogen cair boleh digunakan pada pangan sebagai bahan penolong sepanjang ditunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan atau ‘food grade’,” jelas BPOM melalui unggahan Instagram pada Minggu (29/1/).

“Namun demikian, harus digunakan dan dipersiapkan dengan sangat hati-hati oleh personil yang terkualifikasi, karena berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan jika tak sesuai dengan prosedur pembuatan dan penyajian,” jelasnya.

Oleh karena itu, BPOM menerbitkan ‘Pedoman Mitigasi Risiko Penggunaan Bahan Penolong Nitrogen Cair pada Pangan Olahan’. Ada 10 syarat yang harus dipenuhi pedagang jika ingin menggunakan nitrogen cair pada makanan, yaitu:

1. Menerapkan higiene dan sanitasi selama proses produksi pangan;
2. Penjual pangan siap saji telah memperoleh sertifikat layak higiene sanitasi;
3. Pakai nitrogen cair khusus untuk pangan;
4. Penjual harus sudah terlatih terkait personal safety penanganan dan penggunaan nitrogen cair dalam penyajian pangan;
5. Pakai alat pelindung diri (APD) saat penanganan nitrogen cair, seperti sarung tangan khusus, masker, sepatu tertutup, dan kacamata pelindung;
6. Pakai peralatan dan mesin khusus yang terstandar keamanannya, seperti sendok khusus bertangkai panjang pada proses pemindahan nitrogen cair;
7. Mencantumkan peringatan bahaya nitrogen cair di tempat yang bisa dibaca secara jelas oleh konsumen, seperti pada wadah kemasan atau pada sarana penjualan;
8. Batasi akses konsumen terhadap nitrogen cair, misalnya melarang konsumen meminta tambahan nitrogen cair;
9. Menghindari kontak langsung dengan nitrogen cair; dan
10. Pastikan nitrogen cair sudah tidak terkandung lagi dalam produk pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11  +    =  16