Lifestyle & Sport

BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik yang Diaplikasikan dengan Jarum, Ini Daftarnya

Channel9.id – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat menggunakan jarum atau microneedle.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pencabutan izin edar ini merupakan hasil dari temuan 16 produk kosmetik yang tidak sesuai dengan pendaftaran pada periode September 2023-Oktober 2024.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, Taruna mengatakan produk kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar.

Tujuan utamanya adalah untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” tuturnya.

Sebab, lanjutnya, proses injeksi wajib dilakukan secara steril dan diaplikasikan tenaga medis, memastikan keamanannya. Sedangkan kosmetik bukan merupakan produk steril dan umumnya bisa dipakai siapapun tanpa bantuan tenaga medis.

“Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik,” jelasnya.

Ciri-ciri kosmetik berbahaya tanpa pengawasan medis tersebut biasanya dikemas dalam bentuk cairan ampul, vial, atau botol yang disertai atau tanpa jarum suntik. Dalam produk terkait, tertera penandaan atau promosi pemakaian dengan cara diinjeksikan.

Berikut daftar 16 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya.
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Saja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite Cocktails
15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
16. MCCM Vitamin C

Lebih lanjut, Taruna mengimbau agar pemilik produk memenuhi ketentuan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Tenaga medis dan masyarakat juga diminta untuk selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM MOBILE.

Masyarakat juga diharapkan agar menjadi konsumen yang cerdas dan tidak menjadi korban iklan. Ia mengimbau masyarakat memilih dan menggunakan produk kosmetik dengan ingat ‘Cek KLIK’, yaitu cek kemasan, pastikan kemasan kosmetik dalam keadaan baik, tidak rusak atau cacat.

Kemudian, katanya, cek label, baca informasi yang tertera pada label dengan cermat.

“Cek Izin Edar, pastikan produk kosmetik memiliki izin edar dari BPOM. Cek Kadaluwarsa, pastikan produk tidak melewati batas tanggal kedaluwarsa,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

72  +    =  82