Channel9.id-Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat izin edar untuk serum anti-bisa ular. Penerbitan izin seiring dengan maraknya temuan ular kobra di sejumlah wilayah. “Kami sudah keluarkan surat izin edar untuk bisa ular kobra. Tapi nanti akses dan distribusinya bukan kami yang mengatur,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, Senin, 23 Desember 2019.
Penny mengatakan, penyaluran serum anti-bisa ular menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Berdasarkan komunikasi yang terjalin antara BPOM dan pihak Kementerian Kesehatan, dia memastikan serum anti-bisa ular telah tersedia di sejumlah rumah sakit.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, mengatakan saat ini belum semua rumah sakit memiliki serum anti-bisa ular. Menurut dia, bisa ular tak menjadi ancaman sehingga ketersediaan serum belum menjadi prioritas di semua rumah sakit. “Kan harus disesuaikan dengan hakikat ancaman. Kalau ancamannya gak ada ngapain disediain. Boros toh,” kata dia.
Meski begitu, menilik fakta munculnya banyak ular di daerah, ia memastikan Kementerian Kesehatan sudah mulai menyebarkan serum. Distribusi serum bisa ini mengacu pada pemetaan pola sebaran ular. “Jadi kita akan deploy-nya harus tetap sasaran,” kata Terawan.