

Channel0.id-Jakarta. Di tengah kisruhnya penanganan Pandemi Covid-19, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoy, mewacanakan pembebasan narapidana koruptor. Hal ini membuat publik berang dan kecewa.
Akibatnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Prof Mahfud MD sampai Presiden Joko Widodo harus memberikan klarifikasi dan membantah pernyataan Menteri Yasonna ini, bahwa tidak ada pembebasan bagi napi koruptor dan terorisme.
Dalam pandangan Pakar Hukum Pidana Dr. Azmi Syahputra, ada tidak satu frekuensinya Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly dengan atasannya Menko Polhukam dan Presiden, terkait wacana akan merevisi PP No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ini.
“Selanjutnya Menteri Yasonna mewacanakan meninjau aturan asimilasi dan remisi bagi narapidana khususnya bagi narapidana tindak pidana korupsi sempat membuat suasana gaduh di publik,” ujar Azmi kepada Channel9.id di Jakarta Selasa (7/4/20)
Karena itu Azmi menyebut Presiden Jokowi harus tegas mengingatkan menterinya untuk tidak mengambil jalan kebijakan sendiri-sendiri seperti itu. “Ini demi kepentingan dan kelancaran roda Pemerintahan,” ujar Azmi yang juga Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha).
Dalam pandangan Azmi, orang yang dipilih dan ditunjuk Presiden harus sadar posisi, bila mengeluarkan kebijakan agar tidak yang membuat kegaduhan ditengah masyarakat karena berdampak pada kinerja dan kewibawaan Presiden.
Kebijakan Menteri yang membuat gaduh ini juga ikut membuat kebanyakan masyarakat menyoroti hal tersebut secara tindak korupsi dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat
“Jika Perlu ambil langkah tegas, Presiden layak untuk mencopot Menteri Hukum dan Ham yang mengeluarkan wacana kebijakan sendiri dan terkesan jalan sendiri, tidak satu komando dengan Presiden,” katanya.
Menurut Azmi, akan kurang pas terlihat kalau ada anggapan Presiden dikoreksi Menteri, sehingga Presiden harus tunjukkan dan ambil fungsi dan kedudukan sebagai pemegang tongkat komando tertinggi dan kewibawaan pemerintahan.