Nasional

Budi Arie Diduga Tuding BG dan PDIP Dalangi Framing Terima Jatah Judi Online

Channel9.id – Jakarta. Beredar sebuah rekaman suara di media sosial antara Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dengan seorang jurnalis yang merasa tak terima namanya dikaitkan dengan dugaan penerimaan “jatah” dari judi online.

Dalam percakapan itu, Budi menuding Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan alias BG dan PDIP sebagai pihak yang sengaja membentuk opini publik untuk menyeret dirinya dalam pusaran kasus tersebut.

Percakapan itu diduga terjadi saat Budi menghubungi jurnalis RATASTV.CO, Agus Supriyanto, pada Sabtu (17/5/2025) malam. Ia menelpon tak lama setelah media tersebut menerbitkan sebuah artikel terkait kasus tersebut.

Karena dianggap mencemarkan nama baiknya, Budi menegaskan bahwa dirinya sedang menjadi korban framing. Ia mengklaim ada tekanan terhadap salah satu terdakwa dalam kasus judi online, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, untuk menyebut namanya.

“Itu fitnah, framing. Itu kan si Tony ditekan oleh PDI Perjuangan untuk menyeret-nyeret nama saya, paham gak,” kata Budi, dilansir dari akun Facebook Ahmad Rusmiarso, Kamis (22/5/2025).

“Judulnya kalian itu, ‘saya minta (jatah pengamanan judi online 50 persen). Ini fitnah. Framing. Mestinya tanya balik dong. Saya tahu, Tony ditekan (PDIP) untuk nyeret nama saya. Saya tidak pernah minta. Itu datanya Tony,” imbuh Budi.

Budi menjelaskan bahwa dirinya sangat yakin tidak terlibat dalam kasus judi online tersebut. Namun, ia merasa jengkel karena namanya selalu diseret-seret dalam kasus bisnis haram tersebut oleh salah seorang tersangka.

“Nanti dijelaskan. Saya itu yakin, tenang. Cuma jengkel aja. Sudah saya jelaskan, tapi judulnya masih gini aja, bisa dipahami gak maksudnya,” ucapnya.

“Saya tahu juga nggk (judi online). Saya bersumpah saya. Udahlah jangan mainin begini, jangan ikut-ikutan. Saya bukan apa-apa kasian dong, masa saya difitnah terus si. Saya mau yakinin kamu soal judi online ini 100 persen saya nggak terlibat,” imbuhnya.

Menurutnya, apa yang terjadi merupakan bagian dari dinamika politik yang sengaja diarahkan untuk menjatuhkan reputasinya. Budi yang juga menduga PDIP dan BG adalah dalang dari pembentukan opini negatif tersebut.

“PDIP framing saya. Ini BG (Budi Gunawan) dan PDI Perjuangan otaknya. Makanya jangan ikut-ikutan orkestrasi mereka. Saya bongkar nanti semuanya. Jangan, dong! Jangan ikut-ikutan. Ini ujungnya PDIP semua,” tudingnya.

Saat ditanya mengenai keberanian menuduh BG tanpa bukti kuat, Budi Arie mengklaim bukti sedang dikumpulkan dan akan disiapkan.

“Yaudah janganlah (menuduh BG). Nanti aja kalo ada buktinya sudah lengkap. Udah kita siapkan itu. Nanti aja kalo yang itu (Budi Gunawan) tapi yang pasti ini PDIP. Saya jengkel karena ini mau cuci tangan semuanya,” ujarnya.

Adapun kasus mafia akses judi online itu ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kasus itu melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kominfo. Budi Arie sebelumnya pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Dalam persidangan itu, ada empat orang yang duduk sebagai terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Keempat didakwa terkait UU ITE, yang pada intinya terkait penjagaan website judol. Nama Budi Arie muncul ketika jaksa menjelaskan peran Zulkarnaen Apriliantony. Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian online hingga jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah.

“Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8 juta per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  90