Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux (selaku operator penyedia layanan internet 4G Bolt).
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, kepada Tekno Channel9.id.
“SK pencabutan izin frekuensi First Media dan Bolt sedang dalam proses paraf pejabat. Akan segera kami keluarkan siang ini,” kata pria yang akrab disapa Nando tersebut, Senin (19/11/2018), melalui pesan singkat.
Tidak hanya First Media dan Bolt, Kemkominfo juga akan mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2.3GHz yang dimiliki oleh PT Jasnita Telekomindo, perusahaan yang diketahui didirikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Pencabutan izin penggunaan pita frekuensi dilakukan lantaran ketiga perusahaan tersebut belum melunasi utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2.3GHz hingga akhir masa tenggat waktu pembayaran, yakni 17 November 2018.
Sebelumnya, Nando mengungkap, hingga batas akhir, Sabtu, 17 November 2018 pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi.
(Dam/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dengan Galaxy Note 9, Samsung menjanjikan pengalaman penggunaan yang mulus hingga kemampuan mengunduh yang lebih cepat.