Channel9.id-Jakarta. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan yang membebaskan pajak bagi sejumlah jenis buku import–baik buku non digital maupun digital.
Aturan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas import dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Adapun PMK ini berlaku sejak dilayangkan pada 10 Januari 2020.
Pembebasan pajak terhadap buku impor itu sebagaimana ditulis pada pasal 1 PMK Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi, “Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.”
Pembebasan pajak diberikan kepada individu maupun badan yang mengimpor buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Namun, jika tidak memenuhi syarat, maka penerbit ataupun importir wajib membayar PPN.
Lebih lanjut, buku impor yang bebas dari pajak di antaranya:
1. Buku pendidikan.
2. Buku umum, yang mengandung unsur pendidikan dengan kriteria tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan, tidak mengandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau tidak mengandung ujaran kebencian.
3. Kitab suci.
(Lutfia Harizuandini)