Nasional

Diduga Hina Ketua PCNU, IPNU Desak Bupati Indramayu Minta Maaf

Channel9.id – Jakarta. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Indramayu dan Front Nahdliyin Indramayu (FONI) mendesak Bupati Indramayu segera meminta maaf atas pernyataannya yang diduga mencemarkan nama baik Ketua PCNU Indramayu, KH Juhadi Muhammad. Jika tidak segera minta maaf, maka IPNU dan FONI akan melaporkannya ke pihak berwajib.

Ketua Pimpinan Cabang IPNU Indramayu Rizqy Fajarreza menyatakan, dalam bukti rekaman video, bupati Indramayu memfitnah salah-satu tokoh NU (KH Juhadi Muhammad) yang menjadi provokator dalam melakukan aksi blokade demonstrasi Pertamina.

“Sangat disayangkan sebagai seorang publik figur, Bupati Indramayu dengan mudahnya menuduh KH Juhadi Muhammad sebagai provokator. Seharusnya sebagai tokoh publik nomor satu di Indramayu tidak mengatakan hal-hal yang mencemari nama baik, apalagi statement yang diutarakan tadi tidak berlandaskan dasar yang kuat. itu merupakan bentuk pencemaran nama baik. karena ini menyangkut etika sebagai bupati yang dipandang masyarakat sebagai seorang yang dihormati,” kata Rizqy Fajarreza dalam rilisnya, Minggu 2 Mei 2021.

“Maka kami atas nama IPNU Indramayu ingin melaporkan Bupati Indramayu atas dugaan pencemaran nama baik, ke pihak yang berwajib sehingga dapat diproses dengan cara hukum yang seadil-adilnya, atas dasar UU KUHP pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik. Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak kami sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum,” lanjutnya.

Senada disampaikan Koordinator FONI Sayid Muchlisin. Dia menyampaikan, pihaknya meminta Bupati Indramayu segera meminta maaf kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Indramayu KH Juhadi Muhammad.

“Bupati agar berhati-hati dalam mengutarakan sikap ataupun pendapat karena pasti kami tidak akan tinggal diam. Untuk itu kami mendesak kepada Bupati Indramayu, untuk segera meminta maaf kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Indramayu KH Juhadi Muhammad baik melalui pernyataan lisan maupun tulisan dikarenakan pernyataan bupati dalam video dapat mengganggu jalannya kondusifitas roda pemerintahan, rasa aman dan stabilitas demokrasi di Indramayu. Termasuk mereka yang tengah mengemban amanah dalam pemerintahan, kolompok pendukung dan atau kekuatan sosial politik lainnya,” ungkap Sayid Muchlisin.

FONI juga menghimbau kepada semua pihak agar mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap perselisihan di tengah masyarakat serta saling menghormati dan menghargai latar perbedaan masing-masing. Namun, jika perselisihan jalan musyawarah tidak tercapai maka hanya satu cara menyelesaikannya yaitu mekanisme hukum.

“Kami menghimbau kepada semua pihak agar dalam menjalankan hak-hak sipil dan politiknya termasuk menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum untuk menghindari ujaran kebencian, penghasutan dan fitnah karena akan berkosekuensi secara hukum dan akan dipertanggungjawabkan atas segala ucapan dan tindakan yang merugikan orang lain atau kolompok,” pungkasnya.

Diketahui, dalam video berdurasi 2,01 menit tersebut, pada detik ke 17 hingga 19 terlontar kalimat “Provokator” yang diucapkan oleh Bupati Indramayu. Sebelumnya bupati bertanya “saya mau ngobrol sama siapa yang ngeblokir-blokir itu?” kemudian dijawab oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Aep Surahman “Pa Haji Juhadi Bu”, kemudian dilanjutkan dengan ucapan Bupati Nina “Ee..ini ya…Provokatornya,”

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  51  =  56