Opini Uncategorized

Lab Kimia Farma di Bandara Kualanamu Jadi Mesin Pembunuh Berencana

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Patut diapresiasi hasil kerja Dirkrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan 4 orang petugas laboratorium rapid antigen Kimia Farma lantai M Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Selasa 27 April 2021 pukul 15.45 wib.

Petugas Krimsus Polda Sumatera Utara mendapati barang bukti ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas pakai dan telah didaur ulang.

Ini benar benar parah. Kejahatan yang mengerikan berpadunya macam-macam bentuk kejahatan. Ada tindak pidana penipuan, melanggar tindak pidana hukum konsumen dengan menggunakan alat sediaan farmasi bekas, merusak kesehatan manusia termasuk jika diperluas melalui konstruksi hukum argumentum per analogiam, (peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis mirip perbuatannya yang diatur dalam UU) perbuatan ini bisa dipersamakan dengan perbuatan orang yang akan melakukan percobaan pembunuhan berencana.

Jika perlu hukum perbuatan ini sebagai pelaku percobaan pembunuhan berencana, maka terapkan sanksi hukuman maksimal karena dilakukan pada saat negara darurat Covid-19. Orang-orang cemas dengan virus Covid-19, malah pelaku memanfaatkan dengan kecurangan dan kejahatan. Maka terapkan hukuman seumur hidup bagi pelaku atau minimal pidana 15 tahun termasuk denda maksimal bagi perusahaan PT Kimia Farma.

Sangat jelas unsurnya, dari niat, motif, dan ada perbuatannya, mereka dengan sengaja melakukan daur ulang alat test antigen. Pelaku tahu risiko bahwa perbuatan pelaku berpotensi penularan. Orang yang aslinya negatif Covid-19 bisa ketularan dari bekas alat orang yang positif. Ini jelas-jelas perbuatan yang disengaja direncanakan dan dikemas sedemikian rupa oleh para pelaku dan bisa menyebabkan matinya orang yang diperiksa di labotorium Kimia Farma Bandara Kualanamu, melalui menggunakan alat test rafid covid yang daur ulang (bekas) itu.

Terdapat dampak akibat kejahatan pelaku. Perrama, bikin orang yang sehat jadi bisa sakit bahkan dapat mati lebih cepat. Kedua, membuat dampak image buruk pada petugas medis atau fasilitas kesehatan secara masih ada anggapan sebahagian masyarakat bahwa Covid-19 itu bohong belaka atau hanya untuk cari duit melalui usaha sarana medis.

Jadi dapat dikualifikasi perbuatan pelaku ini dapat diduga sebagai mesin pembunuhan berencana. Atau setidaknya dipersamakan dengan perbuatan tenaga kesehatan labotorium kimia farma ini sebagai tindakan percobaaan pembunuhan rencana bagi konsumennya.

Ini jahat banget. Ngawur sekali, dan akibat perbuatan mereka bisa buat semua orang ketularan dan sudah buat orang cemas dan menimbulkan rasa ketakutan bagi orang yang pernah di periksa di klinik tersebut. Semua orang bisa di positifkan melalui alat bekas yang dicuci ulang oleh mereka mereka yang berklompotan jahat ini.  Para pelaku hanya memikirkan keuntungan sendiri buat kesenangan dan mengorbankan kesehatan orang lain .

Jika ditarik dalam konsep pertanggungjawaban mutlak (strictliability), dari kejadian ini sudah terjadi dampak ancaman serius bagi kesehatan dalam hidup kemanusiaan yang tentunya menimbulkan kerugian bagi orang lain. Ada kausalitas antara kerugian dengan perbuatan yang semestinya diawasi oleh pimpinan PT Kimia Farma termasuk penanggungjawab labotorium dan perusahaan Kimia Farma tidak boleh abai.

Jadi korban- korban yang selama ini yang di positifkan oleh unit labotorium Kimia Farma ini harus melaporkan, meminta ganti rugi, dan menuntut kepada PT Kimia Farma. Perusahaan farmasi pelat merah ini membayar ganti rugi. Karenanya, penyidik harus memeriksa pihak perusahaan sebagai wujud pertanggungjawaban perusahaan atas kejadian ini.

* Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia & Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  78  =  82