Opini

Bulutangkis Versus Perlindungan Anak

Oleh: Erlinda*

Channel9.id-Jakarta. Kita patut prihatin atas polemik audisi bulutangkis yang diselenggarakan oleh PB Djarum. Hal ini disebabkan permasalahan rokok atau tembakau masih kontroversial di Indonesia, terutama menyangkut lapangan kerja dan pajak.

Ini hampir sama sulitnya dengan masalah pelanggaran HAM yang penyelesaiannya harus disesuaikan dengan banyak hal. Kedua belah pihak sebenarnya memiliki tujuan yang baik, namun ada hal yang belum tercapai kesepakatan mengenai masalah “Eksploitasi Anak”.

Masyarakat sebaiknya diberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif terkait eksploitasi pada anak. Apa indikator yang menyatakan bahwa sebuah audisi yang dilakukan oleh PB Djarum adalah merupakan tindakan eksploitasi?

Secara harfiah sudah sangat jelas pengertian eksploitasi anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Sehingga, seharusnya ada mediasi agar PB Djarum dan KPAI mempunyai titik temu dan mendapatkan solusi terbaik untuk kepentingan anak dan bangsa Indonesia serta kemajuan bulutangkis nasional.

Sejak lahir setiap anak mempunyai bakat minat dan kekayaan intelektual yang diberikan Tuhan secara berbeda-beda. Minat, bakat, dan intelektual sebaiknya distimulasi dan dikembangkan sedari kecil, agar tumbuh kembang anak optimal.

Olahraga bulutangkis merupakan salah satu cabang yg membuat nama Indonesia dikenal dunia. 

Banyak anak Indonesia yg mempunyai minat bakat bulutangkis namun dikarenakan ketidakmampuan ekonomi menyebabkan bakat dan masa depan mereka tidak berkembang.

Audisi yg dilakukan oleh PB Djarum hanyalah salah satu usaha untuk memberikan jalan bagi mereka yg berbakat dan mengembangkan karir.

Apabila ada konflik dikarenakan regulasi, sebaiknya ada solusi untuk anak dan olahraga bulutangkis sebagai salah satu media mengembangkan minat, bakat, karir, serta mengharumkan nama bangsa.

Salah satu solusi alternatif adalah mengubah nama kegiatan Audisi Djarum Foundation menjadi audisi badminton berprestasi atau dalam bentuk lain. Kegiatan audisi ini tidak menggunakan merek dagang dan logo termasuk brand image produk tembakau/iklan, promosi, dan sponsorship (IPS) (pasal 36 PP 109 tahun 2012 ayat (1) dan (2)).

Semoga permasalahan ini tidak ditunggangi oleh oknum kelompok “nakal” akibat persaingan bisnis (bisnis tembakau sedang bergejolak di beberapa negara).

Poin penting lain adalah Pemerintah sangat fokus pada pembinaan minat bakat di semua jalur (formal informal non formal dan lain-lain) dan itu semua terbukti dengan adanya pencanangan badan baru yang digagas oleh Pemerintah yaitu Badan Nasional Talenta.

Sebagai catatan, olahraga bulutangkis juga menjadi salah satu media menyembuhkan ketergantungan narkoba, membantu anak anak berkebutuhan khusus dan menjadi salah satu terapi, hingga dari pribadi yang tersisih menjadi pribadi berprestasi. 

Mari bergandeng tangan dan membuka hati agar kita semua bisa berikan yang terbaik dan menyelematkan anak bangsa. Pekerjaan rumah pemenuhan dan perlindungan anak Indonesia masih sangat banyak.

Dari cyber crime , bahaya narkoba, pornografi, kekerasan seksual, radikalisme, doktrin penyimpangan pemahaman tentang agama yang semua ini menjadi ancaman nyata anak-anak Indonesia.

Karenanya segala kegiatan positif bagi pengembangan talenta anak Indonesia tetap harus diapresiasi. Selamatkan anak, selamatkan Bangsa Indonesia.

Komisioner KPAI Periode 2014 – 2017*



Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =