Channel9.id – Jakarta. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru menggugat calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membayar ganti rugi Rp10 juta. Gibran digugat atas dugaan wanprestasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Gugatan Almas terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
“Diterima dan teregister 29 Januari,” kata Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto, Kamis (1/2/2024).
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, gugatan yang dilayangkan Almas masuk dalam klasifikasi perkara wanprestasi. Almas diwakili kuasa hukum Arif Sahudi.
Dalam gugatannya, Almas menyinggung uji materi Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Almas ke MK. MK pun mengabulkan gugatan Almas sehingga batasan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Melalui putusan MK ini, pihak penggugat menilai hasil uji materi tersebut menguntungkan bagi tergugat, Gibran, untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
“Penggugat (Almas) telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada tergugat (Gibran) untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden,” demikian bunyi berkas gugatan Almas di PN Surakarta.
Dari pemberitaan di media massa, tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo. Sehingga tergugat harusnya menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat.
Namun, menurut Almas, hingga saat ini Gibran sama sekali tidak memberikan apresiasi kepada Almas yang telah membuka kesempatan bagi Gibran meraih tiket Pilpres 2024.
“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat,” bunyi poin nomor 8.
Almas pun menuntut Gibran ganti rugi secara materiil sebesar Rp10 juta. Besaran ganti rugi ini disesuaikan dengan biaya yang dikeluarkan Almas untuk memenangkan uji materi di MK. Uang tersebut diminta diserahkan langsung ke satu panti asuhan yang ada di Kota Solo.
“Menghukum tergugat membayar Rp 10 juta kepada penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu panti asuhan yang berada atau berdomisili di Kota Solo,” demikian bunyi surat putusan itu.
Tak hanya itu, Almas juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran.
HT