Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menangkap caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan, terkait kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (kg). Polisi menyebut Sofyan menggunakan uang hasil penjualan sabu untuk biaya kampanye di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bahwa hal itu diketahui penyidik berdasarkan hasil interogasi awal. Namun, Mukti menyebut masih akan mendalami hal tersebut.
“Sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” ujar Mukti kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Mukti menyebut Sofyan berperan sebagai pemodal sekaligus pengendali jaringan narkoba sejak Maret 2023. Selama ini, lanjutnya, sudah ada tiga kali transaksi sabu.
Menurutnya, Sofyan membeli sabu tersebut dari tersangka berinisial A yang masih buron. A merupakan jaringan narkotika Malaysia.
Sabu sebanyak 70 kilogram yang dibeli Sofyan itu rencananya akan dibawa dan dijual kembali di Jakarta. Namun, kata Mukti, rencana tersebut berhasil digagalkan penyidik di wilayah Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3/2024).
“Rencananya mau dibawa ke Jakarta. S (Sofyan) mengendalikan tiga orang ini untuk membawa barang ke Jakarta,” jelasnya.
“Sudah ada tiga orang yang ditangkap, inisial I, H, dan satu lagi saya lupa inisialnya,” imbuhnya.
Saat ini, Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 6 tahun penjara.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengaku sempat berinteraksi dengan sejumlah rekan Sofyan dan menyebut bahwa ia memiliki banyak uang untuk berkampanye.
“Saat pileg saya sempat berinteraksi dan mengetahui juga dari beberapa rekan dia cukup banyak cuan untuk membiayai kampanyenya dan saya kan tidak tahu waktu itu kalau ternyata cuan itu berasal dari jaringan perdagangan narkoba,” kata Nasir di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Namun, Nasir menjelaskan hal itu masih bersifat dugaan, apakah uang itu merupakan hasil dari jual narkoba atau tidak. Ia pun meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
“Ini kan masih dugaan. Apakah benar bahwa cuan yang digunakan kegiatan kampanye itu bagian dari kejahatan itu. Kita tunggu saja nanti itu, bagaimana keterangan penyidik atau pihak berwenang terkait masalah itu,” ujarnya.
Nasir juga mengatakan tak mengetahui pasti perihal keterlibatan Sofyan dalam kasus tersebut. Ia hanya menegaskan PKS menindak tegas kadernya yang terlibat narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Sofyan ditangkap Tim Sub-Direktorat (Subdit) IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5/2024) di sebuah toko Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang. Ia ditangkap saat sedang berbelanja pakaian di toko tersebut.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Bareskrim melakukan pemantauan terhadap Sofyan.
“Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang),” kata Mukti kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Menurut Mukti, Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024. Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.
“Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” tuturnya.
Baca juga: Caleg PKS di Aceh Tamiang Jadi Pemodal dan Pengendali Sabu 70 Kg
HT