Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim. Dia disangka menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Perkara suap itu terkait putusan praperadilan Korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.
Kasus itu ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Gayung bersambut, keinginan Ahmad pun diganjar Lasito. Bebaslah Ahmad dari status tersangka.
Namun putusan Lasito itu bukanlah cuma-cuma. Ahmad memberikan total Rp 700 juta padanya. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk USD. Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkus tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Pemberian tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sejak pertengahan 2017 tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Ahmad menjadi tersangka dalam kasus itu.
Lasito pun disangka sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Ahmad diduga sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.