Nasional

Bupati Terpilih WNA, Partai Pengusung Mengaku Belum Tahu

Channel9.id-Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan fakta bahwa Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore merupakan warga negara asing (WNA) Amerika Serikat. Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia pun telah mengonfirmasi hal itu.

Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Emi Nomleni mengaku belum mendapat informasi tentang status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwukore.

PDIP adalah salah satu partai pengusung pasangan Orient P. Ruwukore dan Thobias Uly yang terpilih pada Pilkada 2020.

“Artinya saya belum mendapatkan informasi ya, karena saya masih kondisi (kurang sehat), jadi saya belum bisa memberikan informasi dulu,” kata Emi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2) malam.

Baca juga: KPK Tanyakan Ini Kepada Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur 

Emi mengklaim karena kondisinya yang masih kurang sehat dirinya belum memperoleh informasi terkait polemik status kewarganegaraan Orient.

“Mungkin sudah ada tetapi saya belum diinformasikan karena kebetulan ada hal-hal khusus jadi saya belum diinformasikan” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Jefirtson Riwu Kore belum merespons saat diminta konfirmasi terkait status kewarganegaraan Orient.

Orient Riwukore dan Thobias Uly diusung PDIP dan Demokrat dalam Pilkada Sabu Raijua yang digelar 9 Desember 2020 lalu. Pasangan Orient-Thobias berhasil meraih suara terbanyak 48,3 persen mengalahkan dua pasangan calon lainnya.

Sebelumnya, Ketua KPUD Provinsi NTT, Thomas Dohu menyatakan Orient maju dalam Pilkada Sabu Raijua menggunakan KTP WNI. Namun, Thomas tak mengetahui bahwa Orient sebenarnya merupakan WN Amerika Serikat.

Thomas menjelaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua sempat menyurati KPU Kabupaten Sabu Raijua. Bawaslu meminta KPU untuk mengecek kembali status kewarganegaraan Orient.

Ia telah lama mencium kecurigaan status kewarganegaraan Orient saat mencalonkan sebagai bupati. Pasalnya, Orient sudah cukup lama menetap di luar negeri.

“Sejak awal sudah lakukan pencermatan teguran kepada KPU, hati-hati karena yang bersangkutan cuku lama di luar negeri jangan sampai dia sudah jadi warga negara (asing),” tuturnya.

Menurut Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma, Orient diduga memalsukan berkas kependudukannya sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah. Hal tersebut merupakan tindakan yang dapat berujung pada pidana.

Ia meminta kepada masyarakat Sabu Raijua yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke aparat kepolisian setempat. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI).

“Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati),” jelas dia.

IG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  7  =