Channel9.id – Jakarta. Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Denokrat bebas dari tahanan Sukamiskin, Bandung per hari ini, Selasa (11/4/2023). Begitu keluar dari penjara Anas disambut para loyalis, ia pun langsung berpidato.
Saat keluar dari penjara Sukamiskin, Anas mengenakan pakain serba putih sebagai simbol bebas dari tahanan yang mengurungnya. Tak lupa ia mengenakan peci hitam.
Anas keluar dari penjara Sukamiskin Bandung dengan status cuti menjelang bebas (CMB). Dikutip dari detikJabar, Anas keluar dari penjara Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) pukul 13.30 WIB.
Dengan pakaian serba putih dan peci hitam, wajah anas terlihat sumringah. Terlihat Anas menggendong tas ransel yang kemungkinan berisi pakaian yang ia gunakan selama meringkuk di dalam bui.
Ketika menginjakkan kaki di luar penjara, Anas langsung menyampaikan pidato di hadapan ratusan loyalisnya yang sudah menunggu sejak pagi. Tak ketinggalan Anas menyapa sejumlah teman lamanya seperti Gede Pasek Suardika maupun Saan Mustopa yang kini menjabat Ketua Partai NasDem Jawa Barat.
“Terima kasih kepada sahabat yang hadir, sahabat lama saya Saan Mustopa, maupun yang di belakang wajahnya sangat dikenal, Gede Pasek Suardika,” kata Anas, Selasa (11/4/2023).
Anas pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada loyalisnya yang sudah setia menunggu kebebasannya dari penjara Sukamiskin. Ia meyakini kehadiran mereka akan menambah spirit untuk dirinya setelah bebas dari penjara.
“Saya Terima kasih kehadiran saudara sekalian di halaman Lapas Sukamiskin buat saya bukan memposisikan pada tempat halaman hati saya, semuanya yang hadir maupun yang tidak hadir, semuanya saya yakin ada di dalam relung hati saya yang terdalam,” kata Anas menutup pidato singkatnya.
Seperti telah ketahui, Anas Urbaningrum bebas dengan status cuti menjelang bebas (CMB). Anas pun diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena statusnya tersebut. Setelah selesai melapor, Anas bakal kembali lagi ke Lapas Sukamiskin dan baru bisa dijadwalkan keluar penjara.
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Tidak terima dengan vonisnya itu, Anas pun mengajukan PK pada Juli 2018. Namun, MA tidak mengabulkannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok,” sambung Andi.
Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.
Baca juga: Bebas! Anas Urbaningrum Akhiri Masa Tahanan, Bakal Dijemput PKN dan HMI Hari Ini
Baca juga: Siapa Dituding Menzalimi dan Kriminalisasi? Ini Isi Surat Anas Urbaningrum dari Jeruji Besi