Channel9.id – Jakarta. Orient P Riwu Kore ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, diketahui Orient masih merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Thomas Dohu menyampaikan, saat pertama kali melakukan verifikasi calon bupati, Orient mendaftar menggunakan e-KTP Indonesia.
“Sehingga dari aspek pemenuhan syarat KPU Sabu Raijua menyatakan memenuhi syarat sebagai calon warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektoniknya,” kata Thomas, Rabu 3 Februari 2021.
Kemudian, dalam status dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kupang, Orient benar warga negara Indonesia (WNI) lantaran sudah mempunyai e-KTP.
“Dalam hasil verifikasi syarat pencalonan dan verifikasi syarat calon salah satu poinnya adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektroniknya,” katanya.
Terkait pembatalan penetapan pemenang pilkada, Thomas mengaku bukan wewenang KPU.
Apalagi tahapan untuk pembatalan sudah lewat dan tidak ada gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemilihan Bupati di Sabu Raijua. Dengan demikian Orient ditetapkan sebagai kepala daerah setempat.
“MK kan sudah lewat. Karena tidak ada sengketa makanya KPU Sabu Raijua menetapkan pasangan calon terpilih,” pungkasnya.
HY