Hukum

Buron 4 Tahun, Tersangka Kasus Videotron Dicokok Kejati Sumut

Channel9.id-Jakarta. Tersangka korupsi videotron di Kota Medan, Djohan (49), dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Djohan telah menjadi buronan sejak 2017 lalu.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengungkapkan, Djohan ditangkap di rumahnya di Kompleks Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Medan, Jumat (15/01) malam.

Namun, Djohan sempat berkelit lantaran identitas yang digunakan saat ini berbeda. Diduga, ia mencoba mengubah identitasnya.

“Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” kata Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (16/01).

Baca juga: Kasus Pemerasan Rp1 Miliar, Dua Jaksa Bakal Dicopot

Sebagai informasi, Djohan adalah Direktur CV Putra Mega Mas yang menjadi rekanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dalam pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron)) pada 2013. Proyek dengan anggaran Rp 3.168.120.000 ini diduga dikorupsi.

Penyidik menetapkan Djohan sebagai tersangka pada 2017. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Djohan yang terus mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 3 Juli 2017.

Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menjelaskan, kini Djohan diserahkan ke pihak Kejari Medan dan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.

“Selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10  +    =  19