Hukum

KPK Periksa 2 Saksi terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

“Hari ini Senin (23/6/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Dua saksi yang diperiksa ialah Cucu Riwayati, selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020–2021, serta Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI Tahun 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa kasus ini masuk dalam penyidikan baru. Namun, KPK belum mengungkapkan lebih jauh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun detail konstruksi perkara.

“Benar, ada penyidikan baru, terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Lembaga antirasuah ini juga belum memberikan informasi mengenai tindakan lain seperti akan adanya penggeledahan atau penyitaan barang bukti dalam perkara ini.

Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa pimpinan MPR tidak terlibat. Ia menyatakan bahwa perkara ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab administratif Sekretariat Jenderal.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =