Buron Senpi Ilegal Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap
Hukum

Buron Senpi Ilegal Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap

Channel9.id – Jakarta. Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra akhirnya ditangkap polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO). Anggota Dittipidum Bareskrim Polri sedang membawa Dito Mahendra ke Jakarta.

Hal ini dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Hari ini saya kembali ke Jakarta,” kata Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Belum ada informasi lebih lanjut soal penangkapan Dito. Djuhandhani mengatakan Bareskrim Polri akan segera menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi penggeledahan rumah dan kantor pengusaha Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023). Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 15 pucuk senjata api. Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Hasilnya, dari 15 senpi, ada sembilan yang ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Namun, Dito sudah dua kali mengkir dari panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidik awalnya melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (3/4/2023). Saat itu, Dito juga berhalangan hadir dengan alasan sedang di luar kota.

Baca juga: Polri Periksa Nindy Ayunda Lantaran Tinggal Satu Rumah dengan Dito Mahendra

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal pada Senin (17/4/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Bareskrim lalu menetapkan Dito Mahendra ke daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan sejak 2 Mei 2023. Bareskrim juga menggandeng Densus 88 Antiteror Polri untuk mencari keberadaan Dito Mahendra.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29  +    =  39