Channel9.id-Jakarta. Buronan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang batu bara, Samin Tan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (05/04) sore. Samin merupakan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
KPK menyebut Samin Tan ditangkap di Jakarta. “Benar hari ini Senin, tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Baca juga: KPK Tetapkan Samin Tan Dalam Daftar Buronan
Nama Samin Tan dimasukkan KPK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 April 2020. Hal itu dilakukan KPK setelah Samin Tan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali dalam kasus dugaan suap terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap anggota DPR periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih.
Ali mengungkapkan, saat ini Samin Tan bakal diperiksa terlebih dahulu sebelum ditahan. “Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tandasnya.