Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat aktivis Jumhur Hidayat. Pada hari ini, Senin (5/4), sidang mengagendakan untuk mendengar keterangan ahli.
Jumhur menyampaikan, ia bakal kembali disidangkan pada Kamis (8/4) mendatang. Untuk itu, dia berharap agar perkara yang menjeratnya dapat segera terungkap.
“Iya hari Kamis datang mudah-mudahan lebih terang semuanya. Oke ya sukses merdeka,” singkat dia, Senin.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mengagendakan mendegarkan keterangan ahli dari Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan menghadirkan ahli forensik bernama Muhammad Asep Saputra dari Mabes Polri.
Asep merinci, barang bukti yang disita adalah satu unit ponsel genggam, dua unit sim card, satu unit komputer berwarna hitam, satu unit Ipad, satu unit laptop, satu unit kartu memori, dan saru keping CD atau DVD.
Setelah menerima barang bukti tersebut dari pihak penyidik, Asep langsung melakukan analisa. Dia menyebut, analisa dilakukan dengan memeriksa cuitan Jumhur di Twitter dengan kata kunci pencarian UU Cipta Kerja dan Omnibus Law — tentunya berdasarkan resume yang diajukan pihak penyidik.
“Awal mula dilakukan penelusuran melalui keyword UU Cipta Kerja. Apakah ada postingan tentang cuitan terdakwa, pesan tersebut ada,” ujarnya.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan dari UU RI 11/2008 tentang ITE.
IG