Channel9.id-Jakarta. PT Megasetia Agung Kimia tak terima sertifikat CDOB-nya dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lantas perusahaan farmasi ini menggugat Ketua BPOM Penny Lukito ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (6/2) lalu.
Untuk diketahui, Sertifikat CDOB atau Cara Distribusi Obat yang Baik merupakan salah satu surat izin usaha di Indonesia. Adapun CDOB Megasetia dicabut lantaran diduga menyalurkan produk pelarut propilen glikol yang tak memenuhi syarat.
Pihak Megasetia meminta majelis hakim tata usaha negara untuk mengabulkan permohonan penundaan. Mereka pun meminta BPOM menunda pelaksanaan Keputusan Kepala BPOM tertanggal 7 November 2022 tentang Pencabutan Sertifikat CDOB, selama pemeriksaan sengketa sedang berjalan, sampai akhirnya putusan pengadilan berkekuatan tetap.
Sementara perihal pokok perkara, Megasetia meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan mereka.
Pertama, menyatakan “batal” atau “tidak sah” Keputusan Kepala BPOM tertanggal 7 November 2022 tentang Pencabutan Sertifikat CDOB. Kedua, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.
Lalu yang ketiga, mewajibkan tergugat menarik kembali semua dokumen atau arsip yang menjadi akibat hukum dari keputusan TUN tersebut, atau yang menjadi dasar penetapan keputusan TUN tersebut.
Sebagai informasi, BPOM sebelumnya mencabut CDOB milik dua pedagang besar farmasi yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo. Penarikan CDOB ini dilakukan setelah keduanya tersebut terbukti telah menyalurkan produk pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat, menurut Penny Lukito, Rabu (9/11/2022).
Disebutkan bahwa pelarut itu mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Selain itu, didapati bahwa kedua perusahaan itu juga telah melakukan pelanggaran lain yaitu tak melakukan inspeksi terhadap para pemasok bahan pelarut.
Selain kedua perusahaan itu, BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi lain yang juga melakukan kegiatan produksi dengan tak memenuhi syarat, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.