Ombudsman minta pemerintah evaluasi status PSN PIK 2
Ekbis

Cacat Prosedur, Nusron Pastikan HGB di Area Pagar Laut Milik Aguan Dibatalkan

Channel9.id, Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten cacat prosedur. Nurson menyatakan ATR/BPN telah membatalkan sertifikat tersebut.

Dia mengatakan setelah melihat dari kondisi lapangan, dokumen baik itu dokumen yuridis maupun domumen historis, hingga kondisi faktual material yang ada, dari 266 sertifikat hak guna bangunan, dan beberapa sertifikat hak milik yang secara faktual berada di dalam bawah laut.

“Tidak boleh di dalam luar garis pantai itu, menjadi private property karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah maka itu adalah tidak bisa disertifikasi. Karena itu,  kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material,” ujar Nusron saat meninjau langsung pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

Adapun nama entitas anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik Sugianto Kusuma atau Aguan, yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) belakangan menjadi sorotan lantaran diketahui memiliki SHGB di sekitar wilayah pagar laut.

“Kalau sertifikatnya berada di luar garis pantai [di wilayah perairan] pasti akan kita tinjau ulang dan akan kita proses pembatalan, tapi kalau dia berada di dalam garis pantai sebelah sini [daratan] kan berarti bukan pantai, jadi ya acuannya garis pantai,” ujarnya.

Untuk diketahui, Nusron Wahid sebelumnya mengungkapkan terdapat SHGB untuk 263 bidang di area perairan di laut Banten.

Selain itu, terdapat juga sertifikat hak milik (SHM) untuk 17 bidang di sekitar area pagar laut yang membentang hingga 30,16 kilometer (km).

“Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Nusron menyebut 263 bidang SHGB itu dimiliki oleh sejumlah entitas yang berbeda. Sebanyak 234 bidang SHGB digenggam atas nama PT Intan Agung Makmur. Kemudian, sebanyak 9 bidang SHGB tercatat milik nama perorangan. Selain itu, ada juga PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan utara Banten. Belakangan diketahui PT CIS tersebut milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  88  =  92