Channel9.id – Jakarta. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tak bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hari ini, Selasa (5/9/2023). Cak Imin meminta proses pemeriksaan terhadap dirinya ditunda.
Kabar ketidakhadiran Cak Imin itu disampaikan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. Ia mengatakan Cak Imin menghadiri acara pembukaan Musabaq Tilawatil Qur’an Sedunia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Ia menyebut agenda itu sudah lama disampaikan ke Cak Imin. “Betul. Saya ikut mendampingi Bacawapres (ke Banjarmasin),” kata Jazilul.
Cak Imin sendiri juga meminta pemanggilan itu untuk ditunda. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam tayangan Mata Najwa, Senin (4/9/2023) malam.
“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam’iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” kata Cak Imin.
Ia mengaku menghormati dan menghargai langkah yang diambil KPK untuk menuntaskan kasus korupsi.
Lebih lanjut, Cak Imin tak merasa kalau upaya KPK yang akan melakukan pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan deklarasi pasangan Anies-Cak Imin sebagai capres dan cawapres.
“Kalau saya tegak lurus aja, KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada 2012 silam. Sebab, KPK menyebut peristiwa dugaan korupsi ini terjadi pada periode tersebut.
Adapun dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar. Dalam kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans (kini Kemnaker) yakni tahun 2012.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Gedung A Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2023). Selain Kantor Kemnaker, KPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman yang kini menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan; Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Meski telah ditetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Baca juga: Cak Imin Mengaku Sudah Terima Surat Panggilan KPK
HT