Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan praktik judi online saat ini telah masuk dalam tahap bencana sosial.
“Saya sampai pada kesimpulan, hari ini judi online masuk pada tahap bencana sosial,” kata Cak Imin kepada wartawan usai mengunjungi korban judi online di RSCM, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Ia mengatakan sebanyak 8,8 juta bangsa Indonesia telah menjadi korban dan pelaku judi online. Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya merupakan masyarakat ekonomi paling bawah dan menengah.
“Ini data intelijen yang kami dapatkan dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam),” tuturnya.
Ia menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh masyarakat harus sigap untuk mengatasi judi online. Pasalnya, lanjut Cak Imin, sebanyak Rp 900 triliun per tahun mengalir ke luar negeri dari masyarakat miskin akibat judi online.
Oleh karena itu, Cak Imin menegaskan bahwa dirinya akan mengajak semua kementerian yang terkait untuk bahu-membahu mengatasi judi online ini.
“Tentu seluruh pihak saya harapkan untuk memulai kesadaran, kita sedang mengalami ancaman bencana sosial nasional. Sehingga saya mengajak seluruh pihak ayo kita bahu-membahu mengatasi ini,” jelas Cak Imin.
Belakangan ini, pemerintah kembali gencar memberantas judi online. Terkini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 10 ribu rekening yang terindikasi dengan aktivitas judi online.
“Pemblokiran 10 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurut Meutya pemerintah dalam hal ini perlu memantau aktivitas keuangan mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan judi online, dari rekening masyarakat. Ia mengaku hal ini dilakukan semata-mata untuk memberantas praktik perjudian online yang telah merugikan banyak orang.
“Jadi kami bukan mau, maaf ya, memang ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan illegal termasuk pelaku judi online, pengguna ya, tentu yang besar-besar juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya dan kalau memang ini terpantau mohon maaf akan kita blok,” ujar Meutya.
HT