Nasional

Cak Imin soal Putusan MK: Kita Semua Tak Kuasa Hentikan Laju Pelemahan Demokrasi

Channel9.id – Jakarta. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024 tidak mengejutkan.

Ia menyebut putusan yang menolak gugatan hasil Pilpres kemarin, Senin (22/4/2024) itu menandakan bahwa tidak ada seorang pun yang mampu menghentikan laju pelemahan demokrasi di Indonesia.

“Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan. Putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua, termasuk MK, tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta,” ujar Cak Imin melalui video yang diunggah capres nomor urut 1 Anies Baswedan di akun media sosial X, Senin (22/4/2024).

Meskipun gugatannya ditolak, Cak Imin mengaku bangga dengan tiga hakim yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) itu. Tiga hakim konstitusi itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsing, dan Arief Hidayat.

“Mereka adalah orang-orang orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah Mahkamah Konstitusi ke depan,” jelas Cak Imin.

“Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara,” lanjutnya.

Cak Imin juga berkesimpulan, putusan MK itu pertanda demokrasi di Indonesia masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat.

“Namun, kami masih menerima, kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta permohonan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dengan ditolaknya kedua gugatan ini, maka paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 sesuai hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU RI.

Putusan MK ini bersifat final, sehingga sudah berlaku semenjak diucapkan di persidangan.

Kedua gugatan tersebut ditolak MK dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (22/4/2024). Permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin ditolak setelah majelis hakim membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Beberapa dalil yang dimohonkan itu antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo, hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Majelis hakim beranggapan bahwa pemohon tidak mampu memberikan bukti-bukti yang cukup dalam persidangan. Sehingga, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

“Menolak Permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Penolakan putusan permohonan di ambil oleh delapan hakim MK, yakni, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansur, dan Arsul Sani.

Suhartoyo juga menyebutkan ada tiga hakum yang memiliki dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Setelah putusan terhadap gugatan Anies-Muhaimin dibacakan, MK kemudian membacakan putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Ganjar-Mahfud. MK juga menolak gugatan Ganjar-Mahfud dan menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.

Baca juga: Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Jadi Pemenang Pilpres 2024

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  62