Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada tahapan Pilkada Serentak 2020 tidak signifikan. Hal itu disampaikannya saat rapat dengan pendapat dengan Komisi II DPR RI secara virtual pada Rabu (18/11).
“Sejauh ini, pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada bisa dikatakan tidak terlalu signifikan,” ujarnya.
Tito menilai, pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, baik dari sisi data pemilih, maupun tahapan lainnya. Misalnya, tahapan verifikasi faktual yang rawan penularan berjalan lancar. Begitu juga potensi kerumunan lainnya di saat coklit pada tahapan pemutakhiran data pemilih bisa diatasi.
“Memang yang terjadi kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, yang sudah kami sampaikan persoalan utamanya adalah pemberlakuan PKPU Nomor 13 tanggal 1 September memberi ruang yang sangat sempit untuk sosialisasi dan koordinasi yang melibatkan jaringan semua daerah Forkopimda dan lain-lain,” katanya.
Namun, lanjut Tito, setelah penetapan pasangan calon, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak terlalu signifikan. Meski begitu, Kemendagri bersikap tegas terhadap kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Balas Sindiran Anies, Bawaslu: 1.400 Pelanggaran Prokes Telah Ditertibkan
“Kemendagri telah memberikan teguran kepada kepala daerah yang ikut dalam kerumunan atau tidak mencegah kerumunan. Itu ada 83 kepala daerah sudah kita berikan teguran secara tertulis,” jelasya.
Langkah sosialisasi dan antisipasi menurut Mendagri sangat penting untuk mengawal Pilkada yang akan aman dari pandemi Covid-19. Maka kemudian digelar rapat koordinasi.
Di tingkat nasional rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Menkopolhukam. Rapat dihadiri oleh sejumlah menteri, perwakilan Panglima TNI, wakil dari Kapolri, Kejagung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BNPB yang juga merangkap Kasatgas Covid-19, jajaran penyelenggara pemilu di daerah, para kepala daerah beserta jajaran Forkopimdanya.
“Artinya unsur penyelenggara, unsur pengawas, pengamanan, ini semua kita minta untuk hadir, dilaksanakan 9 September dan 18 September secara nasional. Rapat melibatkan 32 gubernur, kecuali Gubernur Aceh dan Gubernur DKI Jakarta yang karena kedua daerah tersebut tidak ada Pilkada, ” ujarnya.
Dalam rapat itu, kata Mendagri, disosialisasikan PKPU oleh KPU secara detail. Termasuk, seperti apa teknis protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU. Kemudian soal netralitas dan lainnya. Bawaslu juga menyampaikan apa yang harus dilakukan.
“Polri apa yang harus dilakukan, TNI untuk mengamankan dan juga menegakkan protokol Covid-19. Disamping landasan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, juga Polri dapat melaksanakan penerapan UU lain dalam rangka pandemi Covid-19, yaitu UU tentang Wabah Penyakit Menular,” katanya.
Selain itu, Kemendagri dan pemerintah daerah juga melaksanakan Rakor antisipasi pelaksanaan Pilkada. Rakor ini sudah dilaksanakan oleh 309 daerah meskipun ada 270 daerah yang menggelar Pilkada tahun ini.
”Kami sudah monitor dan sudah melaksanakan semua dan mengundang pasangan calon dan pada saat pasangan calon hadir dalam rakor mereka juga membuat pakta integritas untuk mendukung Pilkada aman dan damai, aman dari gangguan konvensional maupun aman dari Covid-19,”tandasnya.