Hot Topic Hukum

Catat! Hanya Polisi Bersertifikat yang Bisa Tilang Manual

Channel9.id – Jakarta. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan, berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak semua petugas dapat melakukan penilangan terhadap pengendara di jalanan. Petugas yang dapat melakukan tilang hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.

“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan. Namun, Firman menegaskan hanya petugas yang telah memenuhi kualifikasi tertentu dan tersertifikasi saja yang berwenang untuk melakukan tilang.

Para polisi yang mengantongi sertifikasi ini juga tidak sekadar melaksanakan kewajiban atau tugas dalam menindak pelanggar lalu lintas. Setiap aksi tilang yang mereka lakukan, lanjut Firman, dapat dikonversi menjadi insentif atau tambahan penghasilan.

Oleh karena itu, Firman mengatakan kebijakan pembatasan petugas agar proses penilangan bisa dilakukan secara profesional. Polri ingin mendorong jajarannya agar mengikuti pendidikan kejuruan (Dikjur) sehingga nantinya memiliki sertifikasi.

“Biasanya mereka cuma mau di jalan. Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru dia dikasih pegang tilang. Dan nanti konsekuensinya mendapat insentif,” ungkap Firman.

“Semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office maupun petugas yang di lapangan,” imbuhnya.

Firman mengakui saat ini jumlah dan kualitas polisi di jalanan masih kurang dari yang diharapkan. Oleh sebab itu, dia berharap penambahan PNBP pada 2023 bisa memicu peningkatan kinerja para penyidik.

“Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik laka masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di tanah air,” kata Firman.

Sebagai informasi, Polri kembali menerapkan tindak penilangan secara manual untuk para pelanggar lalu lintas. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan diberlakukannya kembali penilangan secara manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas. Peningkatan itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Untuk itu, Sandi menyebut pihaknya kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali penilangan secara manual.

“Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.

Baca juga: Tilang Manual Diberlakukan, Polri Ajak Warga Awasi Anggota di Lapangan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  55  =  62