Hot Topic Hukum

Penetapan Tersangka Kabasarnas Henri, KPK Pastikan Sudah Bersinergi dengan Mabes TNI

Channel9.id – Jakarta. KPK menegaskan pihaknya telah bersinergi dengan Mabes TNI terkait OTT dan penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi di kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Penegaskan itu disampaikan pihak KPK sebagai respons atas pernyataan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi yang mengatakan seharusnya penetapan tersangka atas dirinya mengikuti mekanisme di TNI sebab dirinya merupakan militer aktif.

Bahkan KPK menegaskan kalau pihaknya sudah bersinergi dengan Mabes TNI sejak pemeriksaan, gelar perkara, hingga seluruh kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka.

“Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut,” demikian dikatakan Kabag Pemeriksaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Ali menegaskan KPK sangat memahami perkara yang tengah diselidiki tersebut. Mengingat kasus itu berada dalam dua wilayah yurisdiksi.

“Karena kami paham betul, khusus perkara ini berbeda dengan perkara KPK lainnya yaitu ada dua wilayah yurisdiksi peradilan yaitu umum dan militer,” katanya menegaskan.

Selanjutnya Ali menekankan bahwa proses penegakan hukum di kasus tersebut, KPK berkolaborasi dan bersinergi dengan tim penyidik Mabes TNI.

“Proses penegakan hukum khusus penerima suap kami selesaikan dengan kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik pom mabes TNI,” ucapnya.

Sebelumnya Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka harusnya mengikuti mekanisme yang berlaku karena dirinya masih militer aktif.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif,” kata Henri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Henri sendiri menyebut bakal kooperatif menjalani proses hukum yang ada di lingkungan TNI. Ia juga membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas.

Diketahui saat ini KPK telah menyerahkan penahanan Henri kepada Puspom TNI. Sedangkan, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

“Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini,” kata Henri.

Kabasarnas Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi bahwa diduga Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.

“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas. Berikut daftar para tersangka:

Tersangka pemberi suap

1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Tersangka penerima suap

1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Kabasarnas Klaim Masih Militer Aktif: Mestinya KPK Taat Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  43  =  52