Hot Topic Hukum

Catat! Sidang Vonis Teddy Minahasa Terkait Peredaran Narkoba Digelar 9 Mei

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim menetapkan sidang putusan atau vonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Irjen Teddy digelar pada Rabu (9/5/2023) mendatang. Sidang vonis itu mesti dijalani Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkotika yang menjerat dirinya.

“Sidang berikutnya 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya pembacaan keputusan untuk perkara ini,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

“Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan,” sambungnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” kata jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami,” ujar jaksa.

Hal yang memberatkan tuntutan yaitu Teddy telah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba. Karena itu, Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel,” ucap jaksa.

Teddy yang tidak mengakui dan menyesali perbuatannya juga dijadikan hal memberatkan dalam tuntutan. Jaksa juga menyebut Teddy berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

“Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata jaksa.

Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara.

Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: (Video) Irjen Teddy Terdiam, Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Diduga Kendalikan Peredaran Sabu, Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =