Channel9.id – Jakarta. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) mengubah nama dan format Ujian Nasional (UN). UN untuk jenjang SD sampai SMA kini diganti dengan Tes Kompetensi Akademik (TKA).
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BSKAP Toni Toharudin mengatakan TKA baru akan dilaksanakan di jenjang SMA tahun ini.
“TKA akan diberlakukan pada tahun ini untuk kelas 12 SMA/SMK. Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi,” kata Toni dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
Toni juga menegaskan, TKA sifatnya tidak wajib dan tidak menjadi sebuah penilaian standar kelulusan. Tetapi, lanjutnya, ada nilai tambah untuk mereka yang melaksanakan TKA.
“TKA sifatnya tidak wajib dan bukan menjadi sebuah penilaian standar kelulusan,” ucapnya.
Ia mengatakan, TKA di jenjang SD dan SMP akan mulai diberlakukan pada 2026 mendatang. TKA untuk siswa SD dan SMP ini akan menjadi indikator untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.
“TKA ini juga akan menjadi berbagai indikator untuk masuk dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA SD dan SMP akan mulai dilakukan pada tahun depan,” imbuh Toni.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya mengatakan UN untuk siswa SMA sederajat dengan nama dan format baru ini akan diadakan pada November 2025. Ia mengatakan hal ini diterapkan agar hasil ujian bisa dijadikan bahas pertimbangan oleh perguruan tinggi yang akan menerima siswa lulusan kelas 12.
“Kenapa November? Karena yang kelas 12 itu kan nanti dia akan kuliah, sehingga dengan hasil itu dapat bermanfaat untuk menjadi salah satu pertimbangan bagi perguruan tinggi dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Pusdatin Kemendikdasmen, Tangerang Selatan, Selasa (21/1/2025).
Sementara itu, Mu’ti mengatakan UN untuk siswa SD dan SMP akan dilaksanakan pada 2026 mendatang.
Kendati demikian ia menyebut UN dengan format baru ini juga tidak menjadi penentu kelulusan, sebagaimana yang sebelumnya diterapkan.
“Sudah sejak lama kan memang ujian tidak menjadi penentu kelulusan, tetapi ada makna dengan adanya evaluasi itu,” ujar Abdul Mu’ti.
HT