Channel9.id – Jakarta. Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti besaran anggaran penataan Jalan HR Rasuna Said yang mencakup pembongkaran tiang monorel. CBA menilai anggaran tersebut terlalu tinggi dan berpotensi bermasalah, meski Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah bahwa biaya pembongkaran tiang monorel mencapai Rp100 miliar.
Gubernur Pramono Anung sebelumnya menyatakan bahwa angka Rp100 miliar bukan khusus untuk pembongkaran tiang monorel, melainkan merupakan keseluruhan anggaran perbaikan Jalan HR Rasuna Said. Namun Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi membantah pernyataan Gubernur Pramono Anung.
Menurut Uchok Sky, berdasarkan penelusuran CBA, anggaran yang dialokasikan justru lebih besar dari yang disampaikan gubernur.
“Perbaikan di Jalan HR Rasuna Said termasuk pembongkaran tiang monorel anggarannya bukan Rp100 miliar, tetapi mencapai Rp113.844.461.168 atau Rp113,8 miliar,” tegas Uchok Sky saat dimintai tanggapan, Senin (12/1/2026).
Uchok menjelaskan, anggaran sebesar Rp113,8 miliar tersebut tercantum dalam alokasi program Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta untuk proyek Penataan Jalan dan Kelengkapannya di Provinsi DKI Jakarta, khususnya pekerjaan Penataan Jalan HR Rasuna Said Cs Tahun Anggaran 2026.
CBA juga menyoroti kabar yang menyebutkan anggaran pembongkaran 98 tiang monorel mencapai Rp100 miliar, yang berarti satu tiang dihargai sekitar Rp1 miliar. Jika informasi tersebut benar, CBA menilai biaya tersebut sangat tidak wajar.
“Kalau satu tiang monorel dihargai Rp1 miliar, itu terlalu tinggi dan patut diduga terjadi mark up,” kata Uchok Sky.
Lebih lanjut, Uchok mengkritisi mekanisme pengadaan yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia menilai anggaran yang dikelola oleh Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, terkesan boros dan rawan penyimpangan karena tidak melalui mekanisme lelang terbuka.
“Yang dipakai bukan lelang terbuka, tetapi pembelian barang dan jasa secara elektronik melalui e-katalog atau toko daring. Ini patut dicurigai,” ujarnya.
Menurut Uchok, meskipun sistem e-purchasing dirancang untuk meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi, praktik penyimpangan masih dapat terjadi melalui berbagai celah.
“Korupsi masih bisa dilakukan lewat persekongkolan pejabat dengan penyedia barang atau jasa, modus biaya klik, penunjukan tidak langsung, hingga manipulasi sistem. E-katalog bisa saja dijadikan kedok,” pungkas Uchok Sky.





