Nasional

CBA Soroti Dugaan Pemborosan Rp529 Juta untuk Akomodasi MTQ Pemkab Bekasi

Channel9.id – Jakarta. Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan pemborosan anggaran dalam pengadaan jasa akomodasi oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi untuk kegiatan Pembinaan Qori-Qoriah MTQ Provinsi Tahap 2 Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut tercatat memiliki nilai pagu sebesar Rp529,2 juta untuk membiayai sewa hotel selama lima hari bagi 120 orang panitia dan dewan hakim.

Jika dirata-ratakan, maka biaya akomodasi per malam untuk setiap peserta mencapai sekitar Rp882 ribu. Angka tersebut dinilai tidak wajar untuk standar kegiatan pemerintah daerah.

Koordinator CBA Jajang Nurjaman menilai besarnya anggaran tersebut tergolong tinggi dan berpotensi menjadi celah pemborosan. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik pengadaan serupa yang kerap berulang dan rawan dikondisikan untuk tujuan non-rasional.

Jajang juga menyoroti metode pemilihan penyedia dalam proyek ini yang menggunakan mekanisme “Dikecualikan”, tanpa melalui proses tender terbuka. Menurutnya, model pengadaan semacam ini rentan terhadap praktik penunjukan langsung yang tidak transparan.

“Dengan metode pengecualian, tanpa rincian harga satuan, tanpa nama penyedia, dan tanpa aspek keberlanjutan yang diperhatikan, proyek ini berpotensi menjadi celah pemborosan. Belanja seperti ini harusnya bisa lebih efisien dan akuntabel,” kata Jajang.

Ia juga mencatat adanya ketidaksesuaian jadwal antara pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan pemanfaatan barang atau jasa. Hal ini menunjukkan lemahnya perencanaan teknis yang dapat menyulitkan proses pengawasan pengadaan.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum mengumumkan secara terbuka penyedia jasa hotel beserta rincian harga satuan akomodasi dan layanan yang diberikan.

“Makanya pentingnya KPK gandeng BPK dan APIP melakukan audit investigatif terhadap pengadaan ini,” pungkas Jajang.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =