Channel9.id – Jakarta. Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai perlu lebih berfokus pada pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang setiap musim kemarau. Pendekatan yang mengutamakan pemadaman setelah api muncul dinilai belum cukup untuk menyelesaikan persoalan karhutla.
Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Dr. Rasminto, mengatakan karhutla tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan pemadaman api. Menurut dia, masalah tersebut juga berkaitan dengan kondisi ekologis, aktivitas manusia, serta tata kelola lahan.
“Jika perhatian baru meningkat setelah api muncul, kita akan terus menghadapi pola yang sama setiap musim kemarau,” kata Rasminto saat dihubungi Channel9.id, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu tantangan penanganan karhutla adalah kondisi geografis Indonesia, terutama lahan gambut yang rentan terbakar ketika mengalami kekeringan. Api di lahan gambut dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan secara tuntas.
Selain faktor alam, aktivitas manusia dan pengawasan lahan juga berpengaruh terhadap risiko kebakaran. Pembukaan lahan dengan cara membakar, lemahnya pengawasan, serta ketidakpatuhan terhadap aturan dapat memperbesar kemungkinan terjadinya karhutla.
Rasminto menilai, upaya penanganan perlu diarahkan pada pencegahan melalui pemetaan wilayah rawan, deteksi dini, serta peningkatan kesiapan sebelum puncak musim kemarau. Pemerintah juga perlu mengintegrasikan data titik panas, kondisi cuaca, tingkat kekeringan, karakteristik lahan gambut, dan riwayat kebakaran untuk menentukan wilayah prioritas.
“Keberhasilan tidak cukup diukur dari berapa banyak titik api yang dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran berulang,” ujarnya.
Menurut Rasminto, pencegahan juga perlu disertai koordinasi lintas sektor yang jelas. BNPB, BPBD, kementerian terkait, TNI-Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat perlu bekerja secara terpadu dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan kebakaran.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan kesengajaan atau kelalaian yang melanggar hukum juga perlu dilakukan. Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban harus berlaku terhadap individu maupun korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rasminto menambahkan, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dengan menyediakan edukasi, pendampingan, teknologi pembukaan lahan tanpa bakar, serta dukungan sarana dan pembiayaan yang terjangkau.
Menurut dia, larangan membakar lahan perlu diikuti dengan alternatif yang dapat diterapkan masyarakat. Dengan demikian, pencegahan tidak hanya mengandalkan pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga memberikan dukungan bagi masyarakat untuk mengelola lahan tanpa meningkatkan risiko kebakaran.
Ia menegaskan, penanganan karhutla ke depan perlu bergeser dari pendekatan yang dominan reaktif menjadi lebih preventif. Keberhasilannya perlu dilihat dari berkurangnya kejadian kebakaran, luas lahan yang terbakar, kerusakan ekosistem, serta dampak kesehatan dan ekonomi masyarakat pada tahun-tahun berikutnya.
“Ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan sekadar padamnya api hari ini, melainkan berkurangnya kejadian kebakaran, luas lahan yang terbakar, kerusakan ekosistem, serta dampak kesehatan dan ekonomi masyarakat pada tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.
HT




