Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan demonstrasi merupakan hak warga negara. Namun, unjuk rasa yang dilakukan saat pandemi Covid-19 tentunya menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya klaster baru. Untuk itu, Tito mengusulkan agar peserta demonstrasi dibatasi hanya 50 orang.
“Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin,” kata Tito usai ajang Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.
Tito menuturkan, jika jumlah massa tidak dibatasi maka dapat terjadi penularan covid-19 besar-besaran (superspreader). Menurutnya, penegak hukum harus membatasi massa sehingga penyampaian pendapat bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Mendagri: Kerumunan Massa dalam Setiap Tahapan Pilkada Harus Dibatasi
Mantan Kapolri ini menyatakan, pembatasan massa akan mempermudah tenaga pelacak (tracer) covid-19 lebih mudah mencari pedemo yang kemungkinan terpapar virus. “Sehingga klaster penyebaran virus juga dapat ditekan,”katanya.
Tito lantas menyebut, aturan induk soal pendapat di muka umum di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Aturan ini dinilai membuka peluang untuk membatasi jumlah pengunjuk rasa.
“Pasal 9 (ICCPR) tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi,” tandasnya.