Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan kerumunan yang melibatkan massa banyak di setiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), terutama saat kampanye harus dibatasi. Mendagri mengatakan, apapun bentuknya, harus dibatasi semaksimal mungkin.
Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, kerumunan massa saat Pilkada dalam pandemi Covid-19 bisa dicegah. Menurutnya, para ketua umum partai politik saling bertemu dan bersepakat tidak menggelar kampanye langsung yang mengerahkan massa, demi menekan angka penyebaran Covid-19.
“Ketua-ketua umum parpol berkumpul membuat kesepakatan tidak boleh ada kampanye langsung mengundang massa, baik di dalam maupun luar ruangan,” ungkap Emrus di Jakarta, Sabtu (21/09).
Ia meyakini, kesepakatan itu akan ditaati oleh kader-kadernya, termasuk yang menjadi bakal pasangan calon peserta pilkada, sekaligus lebih efektif ketimbang Peraturan KPU maupun regulasi lainnya.
Baca juga: Mendagri: Kerumunan Massa dalam Setiap Tahapan Pilkada Harus Dibatasi
Emrus menilai kader-kader parpol pasti akan patuh dengan perintah ketua umumnya, seiring kondisi sosiologis politik di Indonesia menunjukkan fenomena tersebut.
“Semua (kader) partai manut sama ketua umumnya. Mana partai yang kadernya tidak patuh? Artinya, bukan hanya sekadar kesepakatan tidak berkampanye langsung, tetapi kesepakatan juga terkait sanksi bagi kader yang melanggar,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Emrus Corner ini menantang parpol yang berani memberikan sanksi berupa penarikan dari kontestasi pilkada bagi kadernya yang melanggar.
“Sekali melanggar kasih sanksi peringatan. Tapi kalau 3-4 kalinya melanggar ditarik dari pilkada. Tegas. Sanksinya harus disepakati, diserahkan Bawaslu untuk menegakkan. Para ketua umum parpol kan negarawan, berkumpullah, buat kesepakatan,” tegasnya.
Jika harus membuat regulasi lagi, lanjut Emrus, termasuk Peraturan KPU, ia khawatir mengkhawatirkan prosesnya yang lama.
“Bagaimana dengan calon independen? Kan ada pertanyaan seperti itu pasti. Nah, peraturan bisa dibuat KPU untuk calon independen ini, merujuk pada kesepakatan yang dibuat ketua-ketua umum parpol tadi,” paparnya.
Intinya, saat ini hanya menyerahkan tindakan para ketua umum parpol untuk proaktif dalam mencegah kampanye langsung, yang mengundang banyak orang dalam kontestasi pilkada tersebut.
“Jangan sampai terjadi kluster baru dalam pelaksanaan pilkada. Jangan dorong KPU membuat PKPU, dan sebagainya. Tetapi, para ketua umum berkumpul, buat kesepakatan,” ujarnya.
Adapun kampanye memang tetap harus berjalan, tetapi tidak lagi dengan mengundang orang banyak, seperti rapat umum, konser, dan sebagainya, melainkan memanfaatkan ruang-ruang virtual yang ada.
“Kampanye kan bisa melalui media sosial, media massa, selain lewat spanduk, baliho, dan sebagainya. Kemudian, berbagai macam aplikasi (pertemuan) virtual. Bikinlah konten kreatif,” katanya.
Sehingga, kata Emrus, tingkat kreativitas tim sukses masing-masing pasangan calon peserta pilkada akan diuji. “Peserta ditantang kemampuannya membuat konten-konten kampanye menarik di ruang virtual,” pungkasnya.