Hot Topic

Cegah Penyebaran Covid-19, Kementerian Menghentikan Operasional Jembatan Timbang

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Perhubungan menghentikan operasional sejumlah Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang untuk menekan risiko penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan itu didasari oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan UPPKB.

“UPPKB di wilayah BPTD (Balai Pengelola Transportasi Daerah) Wilayah VIII Provinsi Banten, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY, BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur tidak dioperasikan atau ditutup,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, Selasa, 31 Maret 2020.

Budi memastikan, di luar wilayah yang dia sebutkan, jembatan timbang tetap beroperasi seperti biasa. Namun, terdapat kebijakan pembatasan jam operasional dengan ketentuan masing-masing jembatan timbang hanya melayani kendaraan selama lima jam per hari.

Adapun jembatan timbang yang masih beroperasi ini hanya akan melakukan pendataan terhadap angkutan barang. Guna mengantisipasi kontak langsung, Budi meminta sopir dan kernet tak turun dari kendaraannya selama berada di area pemeriksaan.

Sebagai upaya untuk memproteksi petugas, Kementerian Perhubungan juga menyiapkan perlengkapan pengamanan diri. Misalnya sarung tangan, masker, dan sanitizer. Petugas juga diimbau untuk selalu mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  7  =