ChatGPT Wajib Patuhi Aturan Indonesia
Techno

ChatGPT Wajib Patuhi Aturan Indonesia

Channel9.id-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendalami layanan chatbot ChatGPT, yang saat ini sedang digandrungi banyak orang. Apalagi mengingat ChatGT belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Kami dorong agar Kominfo segera mendalami dengan berpegang pada regulasi yang ada,” tutur Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani, dikutip melalui laman resmi DPR, Sabtu (11/3).

Christina menekankan bahwa Kominfo perlu memastikan pemenuhan ketentuan sesuai dengan aturan PSE Lingkup Privat yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Platform yang ada di tengah masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo,” pungkasnya.

Ia menambahkan bahwa sebagaimana ketentuan itu, kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo yaitu PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, termasuk kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.

“Kalau lihat ketentuan ini, jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka, langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu,” ujar Christina.

Sebagai informasi, kerja ChatGPT mirip dengan sistem pencarian Google, hanya saja berbentuk chat sehingga pengguna seperti bertukar pesan. Chatbot besutan OpenAI ini diakui punya kemampuan luar biasa lantaran bisa memberikan informasi ke pengguna dengan bahasa manusia pada umumnya.

Baca juga: Kenapa Kominfo Mau Blokir ChatGPT?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59  +    =  61