Channel9.id, Jakarta – Core Indonesia memberikan sejumlah rekomendasi untuk Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih guna mencegah potensi korupsi dan penyalahgunaan dana. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan 80.000 unit KopDes/Kel Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Dalam laporan Core Insight bertajuk KopDes Merah Putih: Paradoks Gerakan Ekonomi Rakyat, Core Indonesia menyoroti bahwa dana sebesar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per KopDes/Kel memerlukan pengelolaan yang matang untuk menutup celah penyimpangan. Dengan tata kelola yang baik dan semangat koperasi yang partisipatif, KopDes/Kel Merah Putih dapat terhindar dari masalah seperti yang dialami koperasi simpan pinjam (KSP) di berbagai daerah. Core juga mengingatkan bahwa koperasi kerap disalahgunakan oleh segelintir elite, padahal seharusnya menjadi lembaga ekonomi rakyat yang demokratis.
Berdasarkan pengalaman pengelolaan dana desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Core Indonesia mencatat bahwa kelemahan manajerial menjadi kendala utama. “Efisiensi rendah dan tata kelola yang lemah menjadi masalah,” tulis Core Indonesia dalam laporannya, dikutip pada Rabu (16/7/2025). Selain itu, skema pembiayaan KopDes/Kel yang bersumber dari APBN juga dikhawatirkan dapat membebani fiskal negara.
Menurut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025), dana KopDes akan disalurkan melalui dua skema: channelling dan executing. Skema channelling melibatkan penyaluran dana APBN melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk membiayai infrastruktur awal koperasi, sedangkan skema executing mengandalkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank Himbara. Core memperingatkan bahwa tanpa pengelolaan yang hati-hati, skema ini berisiko menurunkan kualitas portofolio kredit perbankan nasional.
Core Indonesia juga menekankan perlunya klarifikasi mengenai perbedaan antara KopDes dan BUMDes untuk memastikan kejelasan fungsi dan peran masing-masing