Channel9.id – Jakarta. Terbitnya Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP No 57/2021 SNP) menuai banyak protes dari sejumlah pihak. PP tersebut diprotes karena tidak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib.
Dalam pasal 40 ayat 3 PP No57/2021 SNP, kurikulum pendidikan wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa.
Sementara, pada pasal 35 ayat 3 Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi menyatakan, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dr. Komarudin menyatakan, prinsip hukum PP seharusnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Jika ada PP yang bertentangan dengan UU, maka PP itu harus dicabut atau direvisi.
Komarudin menilai, baik Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak boleh dihilangkan sebagai mata pelajaran wajib.
Pancasila adalah dasar negara, sedangkan Bahasa Indonesia sebagai identitas nasional dan pemersatu bangsa. Keduanya sangat penting karena itu harusnya tetap dicantumkan dalam PP No. 57/2021 SNP.
“Dari sisi penyusunan regulasi kami menyayangkan hal itu terjadi. Saya yakin, dalam tim penyusunan terdapat banyak ahli yang terlibat dan menguasai materi, baik aspek pendidikan maupun aspek hukum,” kata Komarudin dikutip Koran Kompas, Jumat 16 April 2021.
Komarudin menyatakan, penyusunan sebuah regulasi biasanya melalui diskusi dan debat panjang. Mulai dari ayat per ayat hingga pasal per pasal. Begitu pula proses sinkronisasi dan harmonisasinya.
HY